Kediri, Memo
Rumah mewah berlantai dua di kabupaten kediri dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, karena pemiliknya Matius Jiemy Hartono terlibat kredit macet. Rumah seharga lebih dari satu milyar rupiah tersebut, disita dan dilelang oleh pihak Bank karena dijadikan jaminan hutang.
Juru sita Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri melakukan eksekusi rumah milik Matius Jiemy Hartono yang berada di Desa Paron, Kecamatan Ngasem Kab Kediri, dilakukan eksekusi pengosongan, Rabu (16/6/2021).
Kasus tersebut bermula dari pemilik rumah rumah yang meminjam uang dalam jumlah tertentu, pada Bank BRI dengan jaminan sertifikat tanah miliknya seluas 672 meter persegi. Namun karena pemilik tidak sanggup melunasi hutangnya, akhirnya rumah tersebut disita oleh pihak bank.
Rumah dengan dua lantai tersebut kemudian jatuh ke tangan Jatu Sima Murti warga Mojoroto, Kota Kediri melalui lelang dengan nilai sekitar satu milyar rupiah. kemudian pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi agar bisa ditempati.
Djasman, panitera jurusan sita PN Kab Kediri menjelaskan, permohonan eksekusi tersebut telah diajukan sejak tahun 2020 lalu. Namun hari ini baru bisa terlaksana. Berdasarkan berita acara eksekusi dengan Perkara nomor 01/Pdt.Eks/2020/PN Gpr, tanggal 16 Juni 2021.
Bahwa terhadap obyek eksekusi berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan, SHM No. 463 luas tanah 672 M2, atas nama Jatu Sima Murti (dahulu atas nama Matius Jiemy Hartono terletak di Desa Paron Kecamatan Gampengrejo (sekarang Kecamatan Ngasem) Kabupaten Kediri Propinsi Jawa Timur. Telah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada tanggal 16 Juni 2021
dan pada hari itu juga telah diserahkan kepada Pemohon Eksekusi Jatu Sima Murti untuk dikuasai.
Dalam proses eksekusi pengosongan rumah, dikawal ketat puluhan personil Kepolisian Polres Kediri dan TNI, dan berjalan dengan damai karena pemilik menyerahkan dengan sukarela.