“Dari tersangka STR, yang dilakukan penangkapan, Kamis sekitar pukul 12.00 Wib dirumahnya, Dusun. Jeruk, Desa. Tugurejo, Kec. Ngasem, Kab. Kediri kedapatan menyimpan barang bukti berupa 1 plastik klip besar yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dalam dengan berat total 18.49 gram, “tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari keenam tersangka pengedar pil dobel LL sebanyak 32.490, dan sabu sabu seberat 20.79 gram, dua Alat hisap narkotika jenis sabu sabu atau Bong dan 6 buah HP berbagai merk.
Keenam tersangka Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Jenis Sabu-Sabu Dan Atau Tindak Pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Jenis Sabu Sabu.