Lebih lanjut, masih kata Kapolres Kediri, untuk penangkapan ketiga tersangka pengedar Pil jenis Dobel LL, Selasa (13/11/2018) dengan TKP Dusun. Cangkring, Desa. Pelem, Kec. Pare, Kab. Kediri.
“Dari ketiga tersangka satu masih berstatus anak dibawah umur, AR (17) warga Dusun. Jagung, Rt/Rw 001/002, Desa. Jagung, Kec. Pagu, Kab. Kediri, untuk AR tidak dilakukan Penahanan di Rutan Polres Kediri, namun proses hukum tetap berlanjut, “jelasnya.
Masih kata, AKBP Roni Faizal Saiful Faton, modus yang digunakan pil jenis LL sebanyak 500 butir dikemas dalam 5 bungkus plastik klip dan dimasukan kedalam kaleng bekas rokok gudang garam dari teraangka AR.