“Pada hari ini kami melakukan aksi unjuk rasa sebagai wujud protes dan juga sebagai wujud peringatan kepada Pemerintah Kab. Kediri untuk segera menyelesaikan apa yang sudah menjadi tanggung jawabnya terhadap permasalahan mengenai sebidang tanah yang notabene masih menjadi kepemilikan yang sah atas nama ahli waris Kasan Mardjo, “jelas koordinator demo Agustianto.
Lebih lanjut, tanpa adanya perantara jual – beli atau kesepakatan dari pihak ahli waris, Pemkab Kediri langsung mengambil alih tanah tersebut.
“Sekarang ini, lahan tanah telah menjadi akses jalan raya Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri, “tambahnya.(glh)