Kediri, memo.co.id
Masa reses dewan digunakan untuk penyerapan aspirasi masyarakat. Hal ini dilaksanakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Dapil VI Suharti.
Dapil VI sendiri meliputi Kota/ Kabupaten Kediri, Blitar dan Kabupaten Tulungagung.
Suharti anggota DPRD Provinsi Jatim komisi B, Perekomonian, dari Fraksi PDI Perjuangan melakukan reses penyerapan aspirasi masyarakat di Desa Sambiresik Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, Senin (27/11/2017).
Reses yang dilaksanakan tersebut dihadiri berbagai unsur masyarakat guna penyampaian aspirasi diantaranya terkait pabrik tebu serta cara bagaimana untuk memperoleh ijin usaha.
Dalam sesi tanya jawab selain keluhan petani tebu, masyarakat juga mengeluhkan mengenai kepengurusan surat ijin yang notabene dalam mengurus ijin atau administrasi kependudukan tidak sekali jadi, harus bolak balik.
“Aspirasi masyarakat untuk kepengurusan ijin atau administrasi juga kita tampung, dan nantinya akan kita koordinasikan dengan dinas terkait supaya ada sinkronisasi baik dari desa, Kec, dispendukcapil sehingga masyarakat bisa cepat dan tidak bolak balik, “terangnya.