Dari data yang dihimpum, Kepala Desa yang habis massa jabatannya, akan melaksanakan pemilihan Kepala desa sebanyak 35 Kades ditahun 2019.
Sementara ada 250 desa yang akan berakhir masa jabatannya, aturan Permendagri dalam durasi 6 tahun berlaku Periodesasi Pilkades serentak, sehingga Kades mempertanyakan kejelasan pelaksanaan Pilkades serentak sebanyak 215 desa.
Kades Badal Pandean, Kecamatan Ngadiluwih mengatakan, Minimal dari 215 Kades juga ikut dalam pemilihan Kepala Desa. Jangan 35 desa saja yang akan menggelar Pilkades tanggal 26 Agustus 2019. Padahal masa jabatan Kades yang akan habis ada 250, kenapa yang diikutkan 35 Desa, “ucapnya.
Terpisah, Kepala DPMPD Kab Kediri, Sampoerno menjelaskan, saran masukan dari Kades masih kita lakukan pembahasan lebih lanjut dengan tim di Kab Kediri. “Sehingga kita tidak langsung bisa memberikan jawaban kepastian tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu, “ungkapnya.(jok)