Example floating
Example floating
Kediri

Rakor KPU Kota Kediri Bersama Tim Sukses dan Instansi Terkait Penempatan Lokasi Pemasangan APK Paslon

×

Rakor KPU Kota Kediri Bersama Tim Sukses dan Instansi Terkait Penempatan Lokasi Pemasangan APK Paslon

Sebarkan artikel ini
Rakor KPU Kota Kediri Bersama Tim Sukses dan Instansi Terkait Penempatan Lokasi Pemasangan APK Paslon

Kediri, Memo
KPU Kota Kediri telah menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Kediri, terkait pelaksanaan masa kampanye di wilayah Kota. Hasilnya, KPU mengeluarkan SK tentang pedoman kampanye Selain itu, perihal pengaturan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) diatura dalam Perwali.

Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian, menjelaskan bahwa memasuki masa kampanye Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri merumuskan bahan kampanye dan titik lokasi kampanye. Rakor KPU Kota Kediri Bersama Tim Kampanye dan Instansi Terkait Sepakati Penempatan Lokasi Pemasangan APK Paslon

“Selain itu, kami juga merumuskan tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK),” kata Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian, di Kota Kediri, Senin (30/9/2024).

Ia menyatakan, dalam merumuskan hal tersebut, KPU telah melakukan rapat koordinasi dengan LO paslon (tim kampanye), Bawaslu, Kepolisian, Satpol PP dan Bagian Pemerintahan Perizinan setempat. Ia berharap, pada masa kampanye ini semuanya kondusif.

Sementara itu, Roihatul Jannah, selaku Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM mengatakan, masa kampanye ini diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Untuk Pedoman pelaksanaan kampanye di Kota Kediri, KPU membuat Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye. Tahapan ini dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024, dengan jeda waktu tiga hari memasuki masa tenang jelang pencoblosan, pada 27 November 2024.

Sedang dalam hal pengaturan lokasi pemasngan alat peraga kampanye, diatur dalam Perwali.
“Jadi kita sudah tentukan titik lokasi pemasangan APK sesuai dengan Perwali Kediri Nomor 42 Tahun 2018,” kata Roihatul Jannah.

Ia menambahkan, untuk mekanisme kegiatan kampanye, sehingga setiap paslon harus memberikan jadwal dan melapor ke kepolisian dengan surat tembusan kepada KPU dan Bawaslu.

“Jadi, tim paslon yang membuat jadwal setiap kegiatan kampanyenya,” kata komisioner yang sering disapa, Icha.

Lebih lanjut, Icha mengemukakan, KPU Kota Kediri memfasilitasi untuk paslon walikota dan wakil walikota Kediri yaitu dengan mencetak bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet dan atau poster sesuai dengan pasal 24 tentang bahan kampanye. Ketentuannya sesuai dengan jumlah DPT KPU Kota Kediri dibagi dengan dua paslon.

“KPU juga memfasilitasi APK seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Adapun desain dan materi pada bahan kampanye dan APK tersebut harus sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024. ( Hamzah / KPU )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *