Ia juga menekankan bahwa pada tahap kampanye pemilu, prioritas utama mereka adalah menjaga kondusifitas dan keamanan di Kota Kediri agar seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan. Yudi menegaskan bahwa saat ini mereka lebih fokus pada pencegahan serta memberikan imbauan sebagai salah satu upaya pencegahan.
Yudi menambahkan bahwa Bawaslu Kota Kediri telah melakukan pertemuan dengan partai politik yang menjadi peserta pemilu untuk membuat kesepakatan demi kebaikan bersama, termasuk dalam hal penertiban alat peraga kampanye yang telah dipasang.
Sementara itu, Agus Dwi Ratmoko, Kasi Trantib Satpol-PP Kota Kediri, mengungkapkan bahwa dalam tiga hari ke depan, Satpol-PP Kota Kediri akan melakukan penertiban terhadap baliho atau spanduk yang dianggap melanggar aturan terkait dengan alat peraga kampanye.
Agus menekankan imbauannya kepada semua pihak, terutama kepada pengurus partai politik di Kota Kediri, agar bertanggung jawab dalam menertibkan atau melepaskan sendiri baliho atau spanduk yang sudah dipasang namun belum memiliki izin yang diperlukan.
Bawaslu Kota Kediri Gelar Sinkronisasi Aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Terkait Kampanye Pemilu 2024