Example floating
Example floating
KediriPolitik Birokrasi

Rahasia Sukses Kampanye Pemilu 2024: Kunci Utama dari Bawaslu!

×

Rahasia Sukses Kampanye Pemilu 2024: Kunci Utama dari Bawaslu!

Sebarkan artikel ini
Rahasia Sukses Kampanye Pemilu 2024: Kunci Utama dari Bawaslu!
Rahasia Sukses Kampanye Pemilu 2024: Kunci Utama dari Bawaslu!

MEMO kediri

Bawaslu Kota Kediri mengadakan kegiatan sinkronisasi peraturan terkait Kampanye Pemilu 2024, membahas secara rinci aturan yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Dalam acara yang dihadiri oleh pengurus partai politik, kepolisian, kejaksaan, serta media massa, berbagai aspek terkait kampanye, larangan, serta upaya pencegahan pelanggaran menjadi fokus utama pembahasan.

Sinkronisasi Aturan PKPU 15/2023 untuk Peserta Pemilu dan Pengurus Partai

Seiring mendekatnya pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kota Kediri mengadakan kegiatan Sinkronisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, di Hotel Grand Surya, Kota Kediri, pada hari Rabu (15/11).

Acara ini dihadiri oleh pengurus partai politik yang menjadi peserta pemilu di Kota Kediri, pihak kepolisian, kejaksaan, dan juga media massa.

M. Wahyudi dari Divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas KPU Kota Kediri, salah satu pembicara dalam acara tersebut, menjelaskan bahwa PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur tentang jalannya Kampanye Pemilihan Umum.

Lebih lanjut, Wahyudi menguraikan bahwa kampanye pemilu ini akan mencakup berbagai hal, seperti pelaksanaan kampanye, materi yang digunakan dalam kampanye pemilihan umum, metode yang dijalankan dalam kampanye, serta cara penyebaran informasi melalui media dan pihak yang terlibat dalam kampanye pemilu oleh pejabat negara.

Ia juga menambahkan mengenai kampanye dalam pemilihan presiden dan wakil presiden putaran kedua, larangan-larangan dalam kampanye pemilu, koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan pemilihan umum, serta upaya sosialisasi dan pendidikan politik.

Wahyudi juga menyampaikan bahwa terdapat kegiatan lain yang dapat dilakukan oleh peserta pemilu sebagai kampanye pemilu selama kegiatan tersebut tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Jenis kegiatan ini bisa berupa deklarasi atau konvensi, pertunjukan seni, kegiatan olahraga, bazar, perlombaan, ataupun kegiatan sosial, sesuai dengan yang dijelaskan olehnya.

Memahami Aturan dan Upaya Pencegahan Pelanggaran dalam Kampanye Pemilu

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugroho, menekankan bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan guna menyamakan pemahaman terkait PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, karena akan ada pelanggaran jika tidak memahami aturan tersebut.

Yudi berharap bahwa melalui kegiatan ini, para peserta pemilu dapat memperoleh pemahaman yang benar sehingga ketika melakukan kampanye, dapat dilakukan dengan tertib, damai, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk Kota Kediri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *