Peraturan menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan pusat pelayanan publik di berbagai daerah.
Pusat pelayanan publik ini adalah tempat di mana berbagai jenis layanan publik, termasuk barang, jasa, dan administrasi, dapat diakses dengan mudah. Ini merupakan upaya untuk memperluas konsep pelayanan terpadu, baik di pusat kota maupun di daerah.
Selain itu, pusat ini juga menyediakan layanan dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan sektor swasta, dengan tujuan memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.
Dengan adanya rencana pengoperasian bandara dan jalan tol dalam waktu dekat, diharapkan bahwa pusat pelayanan publik ini dapat semakin mendukung percepatan pelayanan kepada masyarakat.
Wali Kota berharap bahwa pusat pelayanan ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Semua kemudahan dalam mengakses berbagai jenis layanan di satu lokasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif kepada warga Kota Kediri.
“Kami berharap bahwa ini akan membantu masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik di Kota Kediri,” tandasnya.
MPP Kota Kediri: Pusat Pelayanan Publik Terpadu di Pusat Perbelanjaan
Dengan rencana pengoperasian bandara dan jalan tol dalam waktu dekat, pusat pelayanan publik ini akan semakin mendukung percepatan pelayanan kepada masyarakat. Wali Kota Kediri berharap bahwa pusat pelayanan ini akan memberikan manfaat besar bagi warga Kota Kediri dengan menyajikan semua kemudahan dalam mengakses berbagai jenis layanan di satu tempat yang nyaman.
Dalam era pelayanan publik yang semakin efisien, MPP Kota Kediri menjadi tonggak penting dalam upaya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.