“Kali ini kita lakukan penertiban diwilayah Banyakan, Alhasil, dalam operasi ini kurang lebihnya sebanyak 15 Truck berhasil kita tilang karena telah melanggar aturan. Mulai dari kelebihan tonase angkutan dan surat – surat perlengkapan kendaraan yang tidak lengkap, “ungkapnya.
Selain itu, Suradi juga menjelaskan, berdasarkan aturan yang ada, sebuah truck dapat diizinkan oprasional dengan ketentuan Maksimum muatan sebesar 8 ton saja. Namun dilapangan tadi kita temukan mereka melebihi muatan semua.
“Truck langsung kita tindak tegas dengan cara menilangnya dan selanjutnya truck akan kita bawa ke Kantor Dishub Kabupaten Kediri untuk mengurangi jumlah muatan, “terangnya.
Adi Sujarno warga desa setempat Desa Banyakan RT 2 / RW 2 Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, mengaku resah dengan adanya truck bermuatan pasir tersebut yang berlalu lalang melewati rumah.