“Setelah dilakukan pemeriksaan didapati miras jenis Vodka Iceland masing-masing 350 ml sebanyak 24 botol, “kata kasi Humas Aiptu Tjatur Satrio Utomo, Kamis (10/5/2018).
Selanjutnya, botol isi miras beserta pemiliknya dibawa ke Kantor Polsek Kediri Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyitaan dilakukan kerena melanggar Permendag No 06 tahun 2015 tentang Pengendalian Pengawasan dan Peredaran minuman berakohol. Serta Perda Kota Kediri No 12 tahun 1983 tentang Penjualan miras tanpa ijin, “bebernya.(jok)