“Untuk penjualan tabung gas tersebut kedua tersangka menjual ke rumah makan dan warung warung sekitar wilayah Kota Kediri,” ujar Kompol Sucipto.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Kediri Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,kedua tersangka kita kenakan Pasal 53 UU no.21 tahun 2001 dengan ancaman hukuman diatas 5 thn penjara,” pungkas Kompol Sucipto.
Dalam penggrebekan tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Kediri Kota mengamankan barang bukti
40 tabung kosong gas elpiji 3 kg ,40 segel tabung gas elpiji 3 kg ,1 buah tabung elpiji 12 kg ,uang tunai 900 ribu ,1 unit sepeda motor roda tiga merk Viar ,STNK sepeda motor Viar, 1 buah obeng, 2 buah ember, 1 buang selang dan regulator ,1 buah paku ukuran 7 cm, 12 buah karet sil.(eko)