Alat INCAR nanti dibawa petugas saat berpatroli di atas lapangan yang ada di atas mobil patroli. Saat camera tilang electronic mendapati pelanggaran jalan raya, alat ini akan tangkap gambar pelanggar, lalu data akan dikirim ke Back office INCAR yang ada di Kantor Satlantas Polres Kediri Kota untuk dilaksanakan klarifikasi.
Kasat Lalu Polres Kediri Kota, AKP Pandri Putra Simbolon, memberikan info, keinginannya dengan INCAR dapat tingkatkan kesadaran warga dalam berlalu lintas. Disamping itu, mengurangi kecurigaan warga pada kepolisian dalam soal pengusutan pelanggaran jalan raya.
AKP Pandri menambah, INCAR bisa mengetahui nomor polisi, lokasi pelanggaran, sampai muka pelanggar. INCAR akan tangkap gambar beberapa pelanggaran jalan raya seperti menantang arus, tidak memakai helm, menyalahi rambu jalan raya, sampai melalui batasan kecepatan yang ditetapkan. Alat INCAR sanggup tempuh jarak 2,5 km dalam kurun waktu 5 menit dan bergerak di kecepatan 40 s/d 50 km/jam