Alat bukti tersebut dari seluruhnya 46 Kelurahan dari tiga Kecamatan di Kota Kediri sudah disiapkan, diantaranya 12 rangkap terdiri dari yang asli 1, yang salinan atau fotocopy 11 rangka
Mulai dari DAA 1, DA 1. Kemudian daftar hadir dan tanda terima, daftar hasil rekap di KPU lengkap dan juga ditingkat Kecamatan.
“Semua sudah kita siapkan, dan nanti yang akan menghadapi PHPU adalah tim pengacara dari KPU RI, kita ditingkat Kabupaten/Kota diminta untuk menyiapkan dokumen dokumen lengkap, “ungkapnya.
Mamenun juga menambahkan, Kalau locus delicti yang kemudian di mohonkan oleh pemohon di MK, Sementara ini belum bisa disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota, karena BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) untuk berita acara yang resmi, nanti akan muncul Kota/Kabupaten mana yang kemudian secara jelas disebut untuk dijadikan perselisihan nanti tanggal 11 Juni 2019.
“Jauh jauh hari KPU Provinsi melalui surat edaran nomor 185 ini minta kepada kami seluruh kabupaten/kota untuk menyiapkan, sebagai langkah antisipasi. Locus delicti nya sudah ada, nanti tinggal ngambilin dokumen-dokumen alat bukti dari 38 Kota semuanya diminta untuk dikumpulkan di Provinsi, “pungkas Mamenun.
Proses pengiriman alat bukti, Komisioner KPU yakni, Ketua KPU Kota Kediri Agus Rofiq bersama Divisi Hukum Mamenun dan Pusporini Indah Palupi Divisi Teknik, langsung mengantar ke KPU Provinsi dengan menggunakan mobil Avansa.(jok)