Example floating
Example floating
Hukum KriminalKediri

Penggelapan Pakaian Scotch Menghebohkan Kota Kediri

×

Penggelapan Pakaian Scotch Menghebohkan Kota Kediri

Sebarkan artikel ini
Penggelapan Pakaian Scotch Menghebohkan Kota Kediri
Penggelapan Pakaian Scotch Menghebohkan Kota Kediri

Fathur, salah seorang petugas, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut dijual dengan harga Rp40 ribu per pieces. Tersangka berhasil menggelapkan sejumlah besar pakaian, antara lain 429 pieces baju koko kombo, 108 pieces baju koko bordir, 260 pieces celana chinos, dan 39 pieces celana formal.

Tersangka mengakui bahwa kegiatan penggelapan ini telah berlangsung sejak tahun 2022. Dari hasil penjualan barang curian tersebut, tersangka berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp32.960.000.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang pinjaman online yang sedang dihadapi oleh tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

Perempuan 44 Tahun Diringkus karena Penggelapan Pakaian Scotch di Kediri

Peristiwa penggelapan yang melibatkan perempuan berusia 44 tahun dari Kediri telah menarik perhatian banyak pihak, terutama dari pihak Scotch dan Polres Kediri Kota. Kasus ini bermula dari audit yang dilakukan oleh koordinator Scotch Jawa Timur di toko Scotch Kota Kediri, yang kemudian mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam laporan pengiriman barang. Tersangka menggunakan modus dengan memanfaatkan SPG untuk mengeluarkan barang dari toko dengan alasan akan dikirim ke bazar, namun barang tersebut justru dijual secara ilegal.

Dari pengakuan tersangka, kegiatan penggelapan ini telah berlangsung sejak tahun 2022 dan terkait dengan pengurusan utang dari pinjaman online yang harus dibayar. Akibat perbuatannya, tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun sesuai dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Dengan demikian, kasus ini memberikan pelajaran tentang pentingnya pengelolaan keuangan yang bijaksana dan dampak negatif dari tindakan kriminal terhadap reputasi serta keuangan perusahaan yang menjadi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *