Kemudian dari penangkapan MMI, petugas melakukan pengembangan, terhadap bandar atasnya, petugas melakukan penyelidikan dihari yang sama, Senin (6/8) sekitar pukul 18.30 wib, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka lain berinsial KGPL, lengkap beserta barang bukti Narkotika jenis sabu, kemudian tersangka digeladang ke Mako Polres Kediri beserta barang bukti.
“Tersangka KGP kita amankan di rumahnya, Jalan. Sooko, Desa. Kandangan, Kec. Kandangan Kab. Kediri, dengan barang bukti, “tambahnya.
Barang bukti yang diamankan dari bandar Narkotika Jenis sabu sejumlah, 10 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 6,98 gram, dengan rincian berat masing – masing dua bungkus plastik seberat 0,52 gram, dua bungkus plastik 0,54 gram, 0,60 gram, 0,96 gram, 0,86 gram, 0,84 (nol koma delapan puluh empat), 0,60 gram, 1 gram sabu serta satu buah bong, 1 buah pipet kaca, satu buah korek api gas, 1 bungkus plastic klip, 1 timbangan elektrik dan 1 buah HP merk Nokia.
“Kedua pelaku tertangkap tangan tanpa hak dan melawan hukum kedapatan memiliki menyimpan menguasai dan atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu. Untuk mempetagung jawabkan pelaku diguda pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “pungkas.(jok)