Example floating
Example floating
Hukum KriminalKediri

Pengakuan Terdakwa Kasus Penganiayaan Bintang Balqis di Pengadilan Kota Kediri

×

Pengakuan Terdakwa Kasus Penganiayaan Bintang Balqis di Pengadilan Kota Kediri

Sebarkan artikel ini
Pengakuan Terdakwa Kasus Penganiayaan Bintang Balqis di Pengadilan Kota Kediri
Pengakuan Terdakwa Kasus Penganiayaan Bintang Balqis di Pengadilan Kota Kediri

MEMO kediri

Sidang lanjutan kasus kematian tragis Bintang Balqis Maulana di Pengadilan Negeri Kota Kediri memperlihatkan pengakuan terang-terangan dari dua terdakwa, Muh. Aisy Afifudin dan Muh. Nasril Ilham. Mereka mengakui melakukan penganiayaan terhadap Bintang atas dugaan kepemilikan uang yang tidak sah. Sidang ini juga menghadapi tantangan ketika rencana untuk memanggil saksi meringankan batal dilaksanakan.

Penanganan Kasus Penganiayaan Bintang: Pengakuan Terdakwa dan Gagalnya Rencana Saksi Meringankan

Rencana penasihat hukum untuk membawa saksi meringankan ke sidang lanjutan kasus kematian Bintang Balqis Maulana, 14 tahun, di Pengadilan Negeri Kota Kediri kemarin dibatalkan. Sebagai penggantinya, majelis hakim langsung memeriksa dua terdakwa, yaitu Muh. Aisy Afifudin, 19 tahun, dan Muh. Nasril Ilham, 18 tahun, yang merupakan santri Ponpes Al Hanifiyyah di Desa Kranding, Mojo.

Di sidang yang dimulai pukul 16.30, Aisy mengakui bahwa dia beberapa kali menganiaya Bintang. Menurutnya, penganiayaan itu terjadi karena Bintang diduga membawa uang yang bukan miliknya, milik seorang santri lain. Aisy menjelaskan bahwa dia memukul lengan kanan dan kiri Bintang, memukul dada kanan dua kali, menendang punggung sekali, dan memukul kepala bagian kiri.

Aisy juga mengaku melakukan penganiayaan lagi pada hari berikutnya setelah melihat Bintang telanjang bulat, meskipun dia tidak memberikan alasan saat ditanya. Dia kemudian memukul lengan kiri Bintang sebagai respons atas kejadian tersebut.

Nasril juga mengakui menganiaya Bintang beberapa kali pada tanggal 21 Februari. Dia mengaku memukul punggung Bintang empat kali dan menendangnya tiga kali. Setelah mengetahui bahwa Bintang meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut pada tanggal 21 dan 22 Februari, Nasril langsung melaporkan kejadian itu kepada pengurus pondok. Dia juga menyatakan penyesalannya atas perbuatannya.

Nasril menjelaskan bahwa penganiayaannya tidak dilakukan karena kesalahan atau dendam, melainkan karena ikut-ikutan dengan temannya. Dia mengakui bahwa dia terlibat karena tidak terima saat Bintang tidak mau menjawab pertanyaan yang diajukan.

Ketua Penasihat Hukum terdakwa, Ulin Nuha, menyebutkan bahwa seharusnya mereka menghadirkan saksi yang bisa memberikan keterangan meringankan, namun saksi tersebut tidak bisa hadir. Oleh karena itu, rencananya kesaksian akan disampaikan secara tertulis dalam pleidoi. Isi dari kesaksian tersebut akan mengenai perilaku baik Nasril, yang dapat dibuktikan melalui surat pernyataan dari pihak sekolah yang menunjukkan catatan baiknya.

Penanganan Kasus Penganiayaan Bintang Balqis: Pengakuan Terdakwa dan Keluhan Pencari Keadilan

Dua terdakwa, Muh. Aisy Afifudin dan Muh. Nasril Ilham, mengakui secara terbuka di hadapan majelis hakim mengenai perbuatan mereka terhadap Bintang Balqis. Aisy mengungkapkan bahwa penganiayaan dilakukan beberapa kali karena dugaan kepemilikan uang yang bukan miliknya, sedangkan Nasril mengklaim bahwa tindakannya terjadi spontan sebagai hasil dari tekanan teman-temannya.

Meskipun demikian, keduanya menunjukkan penyesalan atas perbuatan mereka setelah mengetahui Bintang meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut. Meski demikian, upaya untuk mendatangkan saksi meringankan gagal dilaksanakan pada sidang kali ini, sehingga pengakuan mereka menjadi fokus utama dalam proses hukum ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *