Pencurian terjadi diwilayah hukum polres tulungagung, pencurian ini dilakukan disiang hari yang dialami oleh Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung Afit Rufianto diperum Brantas Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Kab. Tulungagung, Selasa (26/9).
Dari keterangan Afit Rufianto kejadiannya pada saat istrinya mejemput anak sekolah sekitar jam 11.00, dan pada saat pulang sekitar pukul 13.30 istrinya komsiatun terkejut melihat pintu sudah dalam keadaan terbuka. “Istri saya menjeput anak sekolah, saat pulang terkejut begitu melihat pintu terbuka saya langsung telepon pada saat itu sedang sidang, “ujar afit.
Setelah mendapatkan kabar tersebut habis sidang saya langsung pulang kerumah. “Saat saya periksa kedalam rumah, sudah dalam keadaan diobrak abrik oleh pencuri lemari anak dan yang ada dikamar utama, “jelasnya.
Dari pemeriksaan, maling mengambil perhiasan emas seberat 100 gram emas dan uang Rp 1,2 juta.
“Sedangkan dilemari anak maling membawa uang sebesar Rp 1.200.000, dan perhiasan emas seberat 100 gram, yang dikumpulkan istri tiap saya tugas selalu membeli emas dan dari emas yang hilang ada yang seberat 3gram sekaligus surat pembeliannya juga ikut dibawa, “tambahnya.
Pelaku masuk dengan cara merusak pintu depan rumah dan dan kasusnya masih dalam penyelidikan pihak kepolsian.
Dari pantuan dlokasi sekitar rumah Alif selain rumah yang berada dipojok dan dengan lapangan voli, siang hari memang terlihat sepi dan kurangnya penjagaan. (*)