“Dari sidak yang kita lakukan bahwa penjualan kembang api di grosir milik David David sudah sesuai dengan ijin penjualan kembang api dari Mabes Polri dan tidak diketemukan adanya petasan yang diperdagangkan,” kata Kapolresa Kediri AKBP Anthon Haryadi.
Ditambahkan AKBP Anthon, pihaknya akan tetap monitoring peredaran kembang api di Wilayah Hukum Polresta Kediri guna mengantisipasi penyalahgunaan ijin kembang api yang beredar di lapangan.(eko)