“Setelah dilakukan pengledahan dirumah tersangka, Nihil tidak ditemukan Narkotika jenis Sabu dirumahnya, kemudian tersangka dibawa ke kantor BNN Kota Kediri, untuk dilakukan tes urine, namun hasilnya negatif, “jelas AKBP Bunawar.
Barang bukti yang disita BNN Kota Kediri yakni, 2,28 gram sabu sabu yang dikemas didalam plastik klip warna bening, 1 buah pipet kaca, satu buah HP merk Advan warna putih, 1 bungkus rokok surya, dan satu unit sepeda motor honda Revo nopol AG 4535 GD warna hitam.
“Tersangka ditetapkan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009, dan kasusnya masih terus dikembangkan guna mencari jaringan lainnya, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut, “pungkasnya.
Dari pengakuan tersangka, Feri Ade Aprilian saat press Realese, mengaku ia belum pernah menjalani proses hukum, dan sejak SMA kelas II serta terakhir 5 bulan yang lalu, mengkonsumsi pil dobel L setiap minggunya 3 sampai 4 kali.
“Setiap kali mengkonsumsi dobel L, lima butir, dan setelah berhenti mengkonsumsi Sabu sabu 4 bulan yang lalu, “ungkap Feri Ade Aprilian.(jok)