“Sesuai Putusan MA nomor 28.p/hum/2018 tanggal 20 Agustus 2018 yang membatalkan dua pasal tentang pengangkatan pemberhetian perangkat desa pasal 9 ayat 1 dan 2 tentang tim tingkat kabupaten dan pasal 11 ayat 2 terkiat pembuatan soal, kerjasama antara Kab dengan pihak ketiga. Maka Pemda Kabupaten Kediri, langsung melakukan konsultasi dan membuat surat ke Kemendagri, Biro Hukum Provinsi maupun Ahli Universitas Negeri, dalam hal ini apakah dengan pembatal dua pasal Bupati masih mempunyai kewenangan apa tidak, “ungkapnya
Lebih lanjut, Berdasarkan jawaban hasil dari Kemendagri maupun biro hukum, dan juga Ahli Univestias Negeri, Bupati masih boleh membentuk tim sesuai dengan kewenangannya, karena bupati mempunyai kewenangan terhadap pembinaan, pengawasan, terhadap pemerintahan desa, dalam artian tim dari Kabupaten hanya mempunyai tugas dalam proses pengangkatan perangkat desa, hanya dalam batas pengawasan dan pembinaan ditingkat Kecamatan, dan untuk pembuatan soal tim tingkat kab tidak ada sangkut paut, karena untuk soal dibuat oleh tim panitia desa yang sudah dibentuk serta berkerjasama dengan pihak ketiga dan dibuat MoU.
“Yang pertama tim tingkat kab tidak ada, dan juga tekait pembuatan soal, MoU dilaksanakan oleh kepala desa dengan pihak ketiga langsung, “jelas Sukadi.
Untuk tim tingkat kab yang dihapus, masih dalam paparannya, diturunkan ketingkat Kecamatan hanya dalam kewenangan mulai dari proses permohonan kades kepada Bupati untuk mengisi perangkat desa yang kosong sampai dengan proses kalau ada gugatan dipengadilan, jadi tugasnya hanya mengawal saja, kalau tidak betul hanya mengingatkan dan membetulkan.
Ditegaskan lagi oleh Kabag Hukum Sukadi, Tim tingkat kecamatan mempunyai tugas hanya mengawal proses pengangkatan perangkat yang ada didesa sudah betul apa tidak, kalau belum hanya mengingatkan saja.