Plt Kepala Bappeda Kab Kediri, Sukadi, SH dalam sambutannya menyampaikan, memperhatikan undang undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional dan undang Undang nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir UU nonor 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah dan Permendagri nomor 86 tahun 2017.
Masih dalam sambutanya, maka Pemda Kab Kediri wajib menyusun dokumen rencana kerja Pemerintah Daerah tahun 2020 dengan berpedoman rancangan RKP tahun 2020, Rancangan RKPD Provinsi Jatim tahun 2020, RPJMD Kab Kediri tahun 2016-2021 dan Program Strategis Nasional.
“Dokumen RKPS tahun 2020 ini akan menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS dan penyusunan APBD Kab Kediri tahun 2020. Adapun Substansi RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi dan rancangan keuangan daerah, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaan daerah, “jelas Sukadi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Kediri, H. Masykuri, ketua DPRD Kab Kediri H. Sulkani, kepala Bappeda Provinsi Jatim, Kepala Bakorwil Pemerintahan dan Pembangunan Madiun, Sekretaris Daerah (Sekda) Dede Sujana, Staff ahli dan Asisten, serta Forkopimda, Kepala SKPD dan juga Camat Se-Kab Kediri. ((adv/ Kominfo)