Selain melalui forum diskusi, Bawaslu Kota Kediri juga membuka kesempatan bagi lembaga pemantau pemilu untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pilkada Kota Kediri dan Pilgub Jatim. Langkah ini bertujuan untuk memperluas jaringan pengawasan dan meningkatkan keterlibatan berbagai pihak dalam menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilihan umum.
Langkah Proaktif Menuju Pemilu yang Lebih Transparan dan Partisipatif
Hartono menekankan bahwa pemantau pemilu yang terlibat adalah relawan yang tidak menerima bayaran dari Bawaslu. Pendekatan ini didasarkan pada semangat partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses demokrasi, terutama menjelang Pilkada dan Pilgub 2024.
“Bagi para pemantau pemilu, proses registrasi dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Bawaslu, lengkap dengan dokumen yang diperlukan untuk diverifikasi,” ungkapnya.
Perlu diketahui, salah satu aspek krusial dalam penyelenggaraan pemilu adalah kehadiran pemantau pemilu. Mereka memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proses pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa saja syarat untuk menjadi pemantau pemilu?
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur keberadaan pemantau pemilu. Di dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemantau pemilu, termasuk kemandirian, sumber dana yang jelas, dan registrasi serta izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pemantauannya.
Pemantau pemilu harus mengisi formulir registrasi yang disediakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota, serta melampirkan dokumen administratif seperti profil organisasi/lembaga, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pemerintah atau pemerintah daerah, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi/lembaga, daftar anggota pemantau, alokasi anggota pemantau di daerah yang ditentukan, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan, serta identitas lengkap penanggung jawab pemantau beserta foto diri terbaru.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota akan mengevaluasi kelengkapan administrasi yang diajukan oleh pemantau pemilu. Pemantau pemilu yang memenuhi syarat akan mendapatkan status terdaftar dan sertifikat akreditasi.
Bagi pemantau pemilu yang tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, mereka tidak diizinkan untuk melakukan pemantauan pemilu.
Pemantau yang berasal dari perwakilan negara sahabat di Indonesia perlu mendapatkan rekomendasi dari Menteri Luar Negeri sebelum dapat terlibat dalam pemantauan pemilu di Indonesia.
Partisipasi Pemuda dalam Pengawasan Pemilu: Langkah Proaktif Bawaslu Kota Kediri untuk Pilkada dan Pilgub 2024
Langkah proaktif Bawaslu Kota Kediri dalam melibatkan pemuda sebagai mitra dalam pengawasan Pilkada dan Pilgub 2024 menjadi bukti nyata upaya untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam demokrasi lokal. Melalui kegiatan sosialisasi dan forum diskusi dengan organisasi kepemudaan, Bawaslu menciptakan platform yang memungkinkan pemuda untuk berkontribusi dalam menjaga integritas pemilu. Dengan demikian, diharapkan generasi muda dapat lebih aktif dalam memahami proses politik dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengawasan dalam memastikan pemilu berlangsung adil dan transparan.