Bergegas Surani dan Kusairi menghampiri dan menangkap pemuda beserta sepeda motor untuk dibawa ke rumah Ketua RT setempat. Selanjutnya Ketua RT melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kediri Kota.
AIPDA Johan Harianto menambahkan, pelaku Yusyril, umur 19 tahun warga Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, dijerat Pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanju