Kediri, memo.co.id
Semua masyarakat yang telah memiliki KTP elektronik dan terdaftar dengan bukti formulir C6, mempunyai hak untuk memilih. Begitu pun dengan para pasien atau keluarga yang sedang berada di dalam Rumah Sakit.
Seperti yang terjadi di RSUD Gambiran II Kota Kediri. Disitu terdapat TPS Mobile alias bergerak untuk melayani para pasien yang memiliki hak pilih.
Berdasarkan pantauan, RSUD Gambiran II terdapat 101 jumlah pemilih dalam penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 27 Juni 2018 ini.
Diantaranya adalah TPS dari Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren, Kota Kediri yang terdiri dari TPS 11 dengan jumlah pemilih 21 pasien, TPS 8 dengan jumlah pemilih 20 pasien dan TPS 6 dengan jumlah pemilih 20 pasien, ditambah dengan data pemilih asal Kelurahan Singonegaran yang terdiri dari TPS 12 dengan jumlah pemilih sebanyak 20 pasien dan TPS 13 sejumlah 20 pasien.
Hadi Wiyono S.Pd, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pakunden mengatakan, pada hari ini kami mengemban tugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri dalam rangkaian pemilihan umum pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri beserta Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, yang kita lakukan di RSUD Gambiran II.
“KPU Kota Kediri telah memerintahkan kami selaku petugas TPS untuk melayani masyarakat dengan cara menjemput bola dalam menggalang pemberian fasilitas kepada masyarakat dalam memberikan hak suara, yang salah satunya kita lakukan di rumah sakit Gambiran II ini.
“Jadi tidak ada istilah TPS khusus di rumah sakit, melainkan dari TPS – TPS terdekatlah yang memberikan pelayanan kepada para pasien yang memiliki hak suara dalam penyelenggaraan pemilu ini, “kata Cak Hadi, panggilan akrab Ketua PPS Kelurahan Pakunden itu.
Lanjut Hadi, dalam pelaksanaan TPS Mobile ini, masyarakat tersebut harus memiliki formulir A5 sebagai pemilih pindahan dan KTP elektronik. Pasalnya kalau tidak ada, maka tidak berhak untuk memilih.