Sekedar diketahui barang bukti dalam kasus ini handphone merk Vivo Y 15, yang dibeli terdakwa dengan harga Rp 600ribu, dia membelinya melalui media sosial.
Kemudian janjian bertemu di sebuah conter hp di wilayah Jombang, terdakwa membeli dengan cara tukar tambah (TT) dengan HP miliknnya seharga Rp 400 ribu, sehingga terdakwa hanya membayar kekurangan senilai Rp 200 ribu.
Terdakwa baru tahu apabila barang yang dibelinya hasil curian setelah didatangi Petugas Satreskrim Polres Kediri. Dia langsung dibawa ke penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Atas kesalahannya membeli barang curian akhirnya terdakwa ditahan, sekitar tiga bulan lalu.
Tim penasihat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor yang dipimpin Dr. Nurbaidah, SH membacakan keberatan atas dakwaan JPU. Ada lima poin keberatan, diantaranya, terdakwa tidak tahu asal usul barang yang dibeli dan nilai barang yang dibeli dibawah Rp 2,5 juta.
Sekretaris GP Anshor Mohamad Hudori mengatakan bahwa kami menghendaki teman kami untuk bebas dari hukuman.
“Saya minta hakim bijaksana dalam memutuskan perkara ini, dan kami meminta agar teman kami dibebaskan dari jeratan hukum, “jelas Hudori. (eko/glh)