Mas Dhito mengapresiasi telah dibangunnya Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa di Kabupaten Kediri. Diharapkan ketika nantinya ada warga yang harus direhabilitasi dapat benar-benar bisa sembuh dan sadar untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia menyampaikan, tindak pidana narkotika di masyarakat cenderung meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Adapun korban penyalahgunaan narkotika dinilai meluas, terutama kalangan anak-anak, remaja dan generasi muda pada umumnya.
Saat ini, lanjut dia, banyak remaja dan generasi muda mengenal narkotika, baik pada tahap rekreasi, coba-coba, kecanduan, bahkan sudah ke ranah pengedar.
“Khusus Kabupaten Kediri perkara narkotika dalam dua tahun terakhir, pada 2021 sebanyak 94 perkara, dan 2022 naik 104 perkara,” bebernya.
Chandra menerangkan, proses rehabilitasi dapat dilakukan melalui dua jalan. Pertama, _restorative justice_ yang dilakukan pihak kejaksaan dan kepolisian dengan melibatkan BNN. Kedua, melalui proses adjudifikasi dengan hasil akhir putusan pengadilan.
“Program rehabilitasi ini, pecandu atau penyalahguna narkotika dapat berhenti mengkonsumsi narkotika, selanjutnya dilatih untuk mampu disiplin dan mengendalikan diri sehingga dapat mengatasi dari potensi kambuh,” pungkasnya.