Nova Susilo, pria asal Pare yang menggemparkan Kabupaten Kediri dengan kasus pembunuhan terhadap Deasy Rahmasari, akhirnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Vonis tersebut dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, yang lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya diajukan. Kasus ini mengungkap bagaimana tindakan brutal Nova meninggalkan dampak mendalam pada keluarga korban, serta pertimbangan hakim yang mengurangi hukuman terdakwa dengan alasan penyesalan dan tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga.
Vonis 12 Tahun untuk Nova Susilo: Keluarga Menangis
Nova Susilo harus menjalani hukuman yang lebih lama di penjara. Pria asal Pare ini telah divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri atas kasus pembunuhan terhadap Deasy Rahmasari, seorang wanita berusia 19 tahun yang merupakan calon adik iparnya. Vonis tersebut ternyata lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB, majelis hakim memutuskan untuk menerima tuntutan yang diajukan oleh JPU. Sebelumnya, Nova dituntut berdasarkan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Ayu mengungkapkan, “Majelis hakim telah mengamini analisis yuridis kami berdasarkan Pasal 338 KUHP yang kami ajukan sebagai dasar tuntutan. Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam penetapan putusan.”
Berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan selama persidangan, hakim menilai bahwa tindakan Nova terhadap Deasy sangat brutal dan meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban. “Pertimbangan dan tuntutan kami secara keseluruhan diakui oleh hakim. Perbuatan terdakwa yang tidak mendapat maaf dari keluarga korban juga menjadi salah satu faktor dalam keputusan ini,” jelas Ni Luh.