Blitar, memo.co.id
Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintahan dan Keadilan (LPKPK) cabang Blitar, dibekali ilmu hukum oleh Kasubbag Hukum Polres Blitar, Sabtu (9/7) kemarin.
Dalam penyuluhan hukum tersebut, hadir para pimpinan, anggota dan tim investigasi dari lembaga kemasyarakatan yang dinahkodai Haryono, SH, M. hum. tersebut.
Dari Polres Blitar, yang menjadi pembekalan ilmu hukum, Kasubag Iptu Suprianto. Dalam acara yang dimulai pukul 14.00, banyak mengulas tentang penanganan berita bohong atau hoax.
Hal ini tertuang UU RI tahun 2016 tentang atas perubahan UU no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.