Bagus juga mengatakan, Selain itu, pihaknya juga telah membawa bukti screenshot, dari akun Facebook Khozin Asrori, yang telah menyebarkan informasi hoax, dan atau menyebarkan kebencian.
Dengan adanya unggahan tersebut, pihaknya melakukan upaya hukum, yang membuat resah baik santri maupun alumni dari Pondok Pesantren Lirboyo dan sahabat Banser serta Ansor yang bisa memicu keresahan dan tidak kondusifnya Kota Kediri. “Kita melaporkan, adanya dugaan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang undang ITE, dan UU hak cipta dan/ KUHP, ” ungkapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Kota Kediri, AKP I Gusti Agung Ananta, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan hari ini dan masih dilakukan pendalaman. “Sebelumnya, Satreskrim juga telah melakukan patroli syber, perintah langsung dari Kapolres, untuk melacak keberadaan akun media yang lainnya, “ungkapnya.