Yang kedua masalah Mako Polresta Kediri yang lama di Jl Brawijaya 25 yang saat ini dipergunakan untuk satuan lalu-lintas dimana saat ini statusnya masih milik BHP atau Kementerian Hukum dan HAM . Padahal Polresta Kediri telah menguasai sejak tahun 1946 sampai saat ini dan tidak pernah terputus.
Kapolresta Kediri dalam kesempatan tersebut menyampaikan permohonan agar Komisi III khususnya Bapak Arteria Dahlan dapat membantu menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga aset dapat menjadi milik Polri dengan cara pengalian status pengelolaan melalui Keputusan kementerian keuangan.
Setelah dilakukan perbincangan di ruang Kapolresta Kediri selanjutnya berkeliling memantau kondisi Mako Polresta Kediri dan ditemukan adanya beberapa prasarana prosedur di kota yang kurang layak di dalam pelayanan masyarakat utamanya kondisi bangunan atau gedung
Mengakhiri kunjungannya Bapak arteria Dahlan menerima press release dari media cetak dan elektronik yang ada di kota Kediri. (Bs)