Kediri, Memo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melaksanakan Rapat Pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024, Kegiatan berlangsung disalah satu Resto Jalan Hayam Wuruk Kota Kediri, Rabu (5/4/2023) sore.
Kegiatan rapat pleno rekap DPS yang dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kota Kediri. Juga hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Kediri, Polres Kediri Kota, Kodim 0809 Kediri, Pimpinan Partai Politik Kota Kediri, Dispendukcapil, Kesbangpol, Badan Ad Hock, Lapas Kota Kediri, Pondok Pesantren dan Rekan Media.
Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi mengutarakan, kegiatan hari ini rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemllu 2024.
Dirinya menjelaskan, rekap DPS tahun ini tidak seperti Pemilu sebelumnya. Kalau pemilu sekarang ini DPS Regelur dimana pemilihnya adalah warga Kota Kediri. “Ada DPS untuk TPS lokasi khusus, dimana pemilihnya berasal dari luar kota Kediri dan warga binaan di Lapas Kediri, “ujarnya.
Masih jelas Ketua KPU, jadi untuk jumlah DPS reguler 800 TPS, untuk jumlah pemilih 219.862 pemilih. Sedangkan, untuk lokasi khusus sementara ada sebanyak 44 TPS, ada kemungkinan bisa berkembang lagi.
Hal tersebut, dikarenakan untuk Pondok Lirboyo pemilih perempuan belum kita masukkan, seperti Pondok Al Amin dan SMA Taruna belum kita masukkan data pemilihnya.
“Untuk lokasi khusus dengan jumlah 44 TPS, jumlah pemilih sementara 12.597 pemilih. Dan, untuk DPS reguler dan DPS lokasi khusus total sebanyak 844 TPS dan total jumlah 232.459 pemilih, “paparnya.
Jadi hak konstitusi para pemilih yang ada di Pondok Pesantren, hak pilih mereka jangan sampai hilang, dikarenakan tidak bisa pulang ke daerahnya. Kita mulai melakukan pendataan. Pengajuan lokasi khusus bukan dari KPU, melainkan dari pihak yang bersangkutan dan ada penanggungjawabnya.
“Mengingat mereka anak-anak Pondok Pesantren rata-rata berasal dari luar Kota Kediri, secara otomatis nanti logistik surat suaranya kita sesuaikan, “ucapnya.
Lebih lanjut, dari Bawaslu juga memberikan saran terkait data pemilih sementara kita ada beberapa nama yang belum bisa kita coret karena tidak memenuhi syarat (TMS). Meskipun, dia sudah meninggal dunia. Karena untuk bisa mencoret data yang TMS tadi, harus diikuti bukti pendukung, kalau meninggal harus ada surat kematian atau surat keterangan dari Kelurahan.
“Kalau ada temuan dari Bawaslu, yang bersangkutan sudah meninggal dunia tapi masih terdaftar di DPS, maka Bawaslu akan membuat surat rekomendasi kepada KPU, nanti akan kita tindaklanjuti dengan mencoret nama yang sudah meninggal dunia”.
Bawaslu juga sempat mengutarakan dengan istilah DPS Pocong. Hal itu dijelaskan Puspo bahwa pada saat DPS yang belum bersih karena masih ada pemilih yang meninggal dunia, karena belum kita coret atau keluarkan ini dianggap pocong.
Dirinya menambahkan, setelah DPS nanti menunggu proses hasil perbaikan nanti ditetapkan lagi, ini masih proses lagi ke tahap DPT.