Example floating
Example floating
Kediri

KPU Kab Kediri Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc dan Pengenalan Aplikasi SIAKBA

×

KPU Kab Kediri Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc dan Pengenalan Aplikasi SIAKBA

Sebarkan artikel ini
KPU Kab Kediri Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc dan pengenalan aplikasi SIAKBA

Dalam pembentukan PPK dan PPS waktu pelaksanaannya beririsan dan dengan masa jabatan yang hampir sama yaitu 15 Bulan untuk Pemilu dan 9 Bulan untuk Pilkada serentak tahun 2024.

Ada beberapa evaluasi dari Pemilu 2019 yang membuat beberapa regulasi rekrutmennya berganti, diantaranya adalah adanya batas usia KPPS maksimal 55 tahun, mengingat banyaknya kecelakaan kerja (kematian dan sakit) efek dari kelelahan dan faktor usia.

Evaluasi lain adalah adanya potensi kerawanan sosial dan bencana non Alam Covid-19 yang masih belum dinyatakan clear di Indonesia.
Sampai saat ini masih ada fragmentasi di masyarakat antara pendukung Capres satu dan dua, yang jadi aneh hingga saat ini masih ada kelompok yang bermusuhan, “Kami berharap peran Adhoc kami bisa menghindari’ terjadinya hal tersebut (permusuhan). Saat ini kampanye diagendakan hanya 25 hari dari yang dulunya 125 hari,” jelas Nanang.

Selain mengenai syarat Badan Ad Hoc, Nanang juga meminta bantuan pada para Perwakilan Perguruan Tinggi di Kediri untuk sosialisasi dan memberikan rekomendasi mahasiswanya untuk menjadi bagian dari Badan Ad Hoc “Kami minta bantuan pada Perguruan Tinggi jika kami kekurangan badan Ad Hoc, dan hal ini sudah kami lakukan sejak 2020,” imbuh Nanang.

Sosialisasi tersebut disambut baik oleh ketua DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri dan seluruh tamu undangan. Mereka mendukung penuh kegiatan sosialisasi kepemiluan oleh KPU Kediri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *