Kediri, Memo
Jelang penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Kediri menggelar sosialisasi PKPU No. 3 Tahun 2022, tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Jumat (14/10/2022) malam.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Ketua KPU, Ninik Sumarni, Bersama jajaran komisioner KPU Kabupaten Kediri.
Dalam sambutannya, ketua KPU Ninik Sumarni mengatakan, sosialisasi ini bertujuan memberitahukan kepada masyarakat bahwa tahapan dan jadwal Pemilu 2024 akan dimulai.
Dalam kegiatan tersebut, ketua KPU Kabupaten Kediri juga memperkenalkan jajaran komisioner yang baru.
Selain itu, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi SDM dan Parmas, Nanang Qosim
menjelaskan, tentang PKPU No. 3 Tahun 2022, merupakan dasar untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat 8 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam hal ini Pemilu 2024.
“Pemilu serentak tahun 2024
yang digelar pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Dalam Pemilu serentak tersebut dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan wakil presiden serta DPRD, “jelasnya.
Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu Kafe di wilayah Kab kediri, dihadiri oleh awak media se kediri raya.