Pemerintah Kota Kediri mengadakan Rapat Koordinasi Perencanaan untuk menangani Anak Tidak Sekolah (ATS) demi mewujudkan kewajiban belajar 12 tahun. Dalam pertemuan yang melibatkan berbagai lembaga pendidikan, mereka berkomitmen untuk menyamakan data ATS guna menemukan solusi bagi lebih dari 1.000 anak yang terdampak.
Inilah upaya serius Pemerintah Kota Kediri dalam menanggulangi masalah pendidikan yang menjadi fokus utama dalam rapat yang berlangsung pada 19 Desember 2023.
Dorong Wajib Belajar 12 Tahun: Koordinasi Tuntas Anak Tidak Sekolah
Pemerintah Kota Kediri mengadakan pertemuan koordinasi untuk menangani anak yang tidak sekolah (ATS) dan mewujudkan kewajiban belajar selama 12 tahun. Pertemuan ini diadakan pada Selasa (19/12/2023) di Aula Ki Hajar Dewantara, dipimpin oleh Dinas Pendidikan dengan melibatkan Bappeda dan semua lembaga pendidikan dari SD hingga SMA di Kota Kediri.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Anang Kurniawan, menjelaskan bahwa tujuan pertemuan ini adalah untuk menyelaraskan pemahaman dan memvalidasi data anak yang tidak sekolah di Kota Kediri. Data tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah-langkah dalam menangani masalah ini.
“Kami memberikan waktu tiga bulan kepada sekolah untuk memperbaiki data, karena kami ingin mengatasi masalah ATS baik mereka yang statusnya di Dapodik Drop Out (DO) atau Lulus Tidak Melanjutkan (LTM). Terutama bagi anak yang seharusnya lulus dari SD/MI atau SMP/MTs tetapi tidak melanjutkan, sehingga mereka tetap dapat menyelesaikan kewajiban belajar 12 tahun,” jelasnya.
Menurut Anang, masalah anak tidak sekolah di Kota Kediri disebabkan oleh beberapa faktor seperti kemiskinan, disabilitas, lingkungan keluarga yang tidak mendukung, atau pendidikan non-formal.
“Sebagai bagian dari tugas Pemerintah Kota Kediri, kami bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat. Mari kita bersama-sama menyelesaikan masalah ATS di Kota Kediri,” ajaknya.
Anang juga menambahkan bahwa pada tahun 2023, Dinas Pendidikan telah melakukan intervensi terhadap sejumlah anak yang DO atau LTM dengan melibatkan mereka dalam Pusat Kegiatan Belajar Mengajar.
“Untuk menangani ini, Dinas Pendidikan tidak dapat melakukannya sendiri. Semua pihak terkait perlu duduk bersama untuk memvalidasi data dengan lembaga pendidikan yang memiliki data. Jika data belum sinkron, mari kita kerjasama untuk menemukan solusi dan kebijakan, khususnya untuk tahun 2024,” tambahnya.
Perjuangan Melawan Anak Tidak Sekolah: Komitmen dan Langkah Kota Kediri
Selain itu, Kepala Bappeda Kota Kediri, Chevy Ning Suyudi, menyampaikan bahwa jumlah anak ATS tahun 2023 di Kota Kediri mencapai 1.067 anak dengan rincian 248 ATS di wilayah Kecamatan Pesantren, 217 ATS di wilayah Kecamatan Kota, dan 602 ATS di wilayah Kecamatan Mojoroto.
“Penanganan ATS memerlukan komitmen dari berbagai sektor, baik di tingkat pusat maupun daerah. Intervensi tidak hanya dalam bidang pendidikan, tetapi juga dalam upaya untuk mengurangi hambatan ekonomi dan sosial-budaya yang mencegah anak-anak mengakses layanan pendidikan,” paparnya.
Chevy menekankan pentingnya pendataan yang tepat untuk mengidentifikasi ATS dan masalah yang dihadapi mereka dalam mengakses layanan pendidikan. Hal ini diperlukan agar intervensi yang dilakukan sesuai dengan isu yang dihadapi ATS.