Example floating
Example floating
Hukum KriminalKediri

Kematian Tragis Yol, Kekasihnya Terbukti Membunuh dengan Potas!

×

Kematian Tragis Yol, Kekasihnya Terbukti Membunuh dengan Potas!

Sebarkan artikel ini
Kematian Tragis Yol, Kekasihnya Terbukti Membunuh dengan Potas!
Kematian Tragis Yol, Kekasihnya Terbukti Membunuh dengan Potas!

Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Kamis, 22 Agustus 2024. Penasihat Hukum terdakwa, Muhammad Firzha Kadya Lukita, menyatakan bahwa terdakwa Fikri tidak membantah keterangan para saksi. “Terdakwa mengakui perbuatannya dan menunjukkan sikap kooperatif,” jelas Firzha. Jaksa mendakwa Fikri dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 362 KUHP, serta Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menurut pantauan koran ini, persidangan berlangsung sekitar dua jam, dimulai dari pukul 12.30 hingga 13.30 WIB. Ketua Majelis Hakim, Agung Kusumo Nugroho, memutuskan agar sidang berlangsung tertutup mengingat adanya dakwaan terkait tindak asusila.

Untuk informasi sebelumnya, Fikri telah menghabisi nyawa Yol pada Minggu, 18 Februari 2024. Selain membunuh, Fikri juga melakukan tindakan pencabulan terhadap Yol. Tragisnya, kematian Yol baru terungkap dua hari kemudian pada Selasa, 20 Februari 2024. Setelah menerima laporan dari Ds, tetangga kamar kos Yol, polisi segera melakukan pencarian dan berhasil menangkap Fikri pada Kamis, 22 Februari. Tersangka pun langsung dibawa ke kantor polisi dan mengakui semua perbuatannya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menambah barang bukti dengan melakukan pengujian terhadap kandungan dalam lambung Yol. Hasilnya, ditemukan adanya sianida dalam tubuh korban. Selain itu, polisi dan jaksa melakukan rekonstruksi kejadian pada April 2024 dengan total 52 adegan yang diperagakan di lokasi kejadian.

M. Fikri Asngari Terdakwa Kasus Pembunuhan Remaja: Terungkapnya Kematian Yol dan Rangkaian Fakta Persidangan

Sidang kasus pembunuhan Yol oleh M. Fikri Asngari menghadirkan berbagai keterangan dari saksi dan ahli. Penjual potas yang menjadi saksi kunci mengonfirmasi pembelian potas oleh terdakwa sebelum kejadian. Selain itu, saksi ahli dari Rumah Sakit Bhayangkara menjelaskan bahwa sianida ditemukan dalam tubuh Yol, mengindikasikan kematian akibat kekurangan oksigen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *