Kasi Intel Kejari Tulungagung, Dody Wicaksono mengatakan selain dua tersangka, pihaknya juga menerima pelimpahan sejumlah barang bukti.
Di antaranya delapan amplop dengan kop SMPN 2 Tulungagung dan uang tunai Rp 33.500.000.
“Keduanya kami tahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, dan kalau pemberkasan belum selesai akan kita perpanjang, “jelas Dodik.
Dodik juga menambahkan, dalam waktu 20 hari ke depan pihaknya akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.
Dua tersangka kasus Pungli menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 keduanya keluar ruangan dan langsung masuk mobil dengan dikawal sejumlah petugas dari Kejari Tulungagung dan langsung dibawa ke LP Tulungagung.
Keduanya juga sempat menjalani pemberkasan di ruangan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Harimurti.(ed)