Saat dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Subroto SH.MH menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan agar mengingatkan kepada masyarakat dan para pemuda khususnya, dimana larangan penggunaan jenis obat-obatan dan miras.
“Ini merupakan bentuk serta upaya untuk menekan pelanggaran KUHP, dimana penggunaan narkoba ataupun sejenisnya sangat mengganggu kehidupan masyarakat serta kedepan bukan hanya sekarang karena bisa merusak syaraf otak utamanya generasi muda, “jelas Kajari Kab Subroto.
Masih kata Kajari, Kejaksaan dan Kepolisian kab kediri melaksanakan program pemerintah daerah dalam menciptakan situasi aman dan kondusif.
“Kami mengingatkan bukan hanya peran serta dari pelaksana hukum yang ada, akan tetapi peran orang tua sangat penting dalam menjaga generasi muda yang akan datang, “pungkasnya.(ed)