Dirinya bersama pengacara Supani,SH menuding lambatnya penanganan kasus yang menimpa kliennya ada dugaan manipulasi perkara.
“Kok yang dimasalahkan dari dulu kurangnya alat bukti. Padahal sudah dua saksi, kaos dan visum dari korban(klien-red),”tegasnya.
Maka, Yunanto dan Supani berharap janji Kasat Reskrim segera dipenuhi agar memenuhi azaz berkeadilan dan prosedur yang benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita tunggu saja tindaklanjut dari Kasat Reskrim,”pungkas Mukhamad Yunanto.
Terpisah, Iptu Fathur Rozikin,SH, Kasat Reskrim Polres Kota Kediri, membenarkan jika Mukhamad Yunanto dan Advokat Supani telah datang ke ruangannya.
“Semua aduan dari masyarakat tetap kami layani,”ucapnya melalui sambungan telepon Wathsaap.
Kasat Reskrim Janji Segera Proses Kasus Pengeroyokan Aduan LSM
Iptu Fathur juga berjanji akan memproses kasus dugaan pengeroyokan yang diadukan LSM GAP dengan profesional dan transparan.
“Bila memenuhi unsur ya kita naikkan ke penyidikan,”tutup Iptu Fathur Rozikin,SH.(hamzah).