”Selain ditilang, kendaraan juga disita dan pengambilan BB (barang bukti) bulan depan tahun 2019, Dengan kewajiban melengkapi kendaraan tersebut, pasang spion, ganti ban standart, ganti knalpot asli,” ucap lpda Priyo.
Ia juga menambahkan, jeIang perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 mendatang, pihaknya tetap melakukan patroli dan penyitaan terhadap kendaraan knalpot brong, tidak menggunakan lampu utama atau tidak sesuai stander.
”Kita juga himbau masyarakat untuk menggunakan kendaraan yang lengkap dan tertib berlalulintas,” ujarnya.
Saat berlangsung giat, satu persatu kendaraan yang melintas di jalan Adi Sucipto diberhentikan oleh petugas untuk diperiksa. Jika ditemukan pelanggaran, petugas Iangsung menilang.
Hal itu dilakukan untuk meminalisir terjadinya kecelakaan Ialu lintas di wilayah hukum Polresta Kediri.(jok)