Kediri, Memo
Pengurus Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Jawa Timur Hj. Indah bereaksi kepada masalah sangkaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dihadapi Sundari, penduduk Kampung Tawang, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Selaku sama-sama para wanita, Indah meminta pada majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri memberinya ketetapan berat kepada terduga, Agus Arifin, suami korban.
Indah sebagai tempat buat korban buat mengadu, terasa terketuk hati buat membelanya. “Saya mohon Jaksa serta pak Hakim beri hukuman berat terduga Arifin 5 sampai enam tahun penjara,” tuturnya, di Selasa (24/5/2022).
Tidak sekedar memohon majelis hakim jatuhkan vonis berat kepada terduga, dengan jaringan yang dipunyai, wanita yang aktif di Organisasi Himpunan Kelompok Tani Indonesia (HKTI) ini pun menuju ke Komnas Pelindungan Perempuan serta Anak.
Ia menyaksikan membutuhkan suatu pengiringan mental kepada anak-anak mereka, yang udah lihat permusuhan serta kerengatan interaksi di antara ke-2 orang tuanya.
“Kasihan moral anak-anak, sebab tingkah laku terduga dengan keluarganya waktu ini. Psikologis mereka terpengaruh lihat ayahnya berselingkuh serta mencekik ibunya waktu melaksanakan laporan di Polres Kediri,” imbuhnya.
Menurut Indah, berdasar pada pernyataan korban, sekian lama ini terasa disiksa oleh terduga secara batin dan lahir. Bertahun-tahun paling akhir, sejak mulai biduk rumah tangganya bentrok, korban mengakui, tak dinafkahi. Walaupun sebenarnya dia mesti memperbesarkan anak-anak.
“Nafkah buat anak-anaknya tak dikasih waktu bertahun-tahun. Ibu terduga ini satu orang yang termasyhur di Kampung Ketawang, namun diam dengan tingkah laku anaknya serta tak kasihan dengan cucu-cucunya,” tambah Indah.
Masih kata Indah, korban udah berkeinginan buat menyudahi pertalian suami-istri dengan terduga. Namun, korban tuntut haknya serta hak anak-anaknya.
“Bu Sundari cuman mohon perhiasannya yang dipinjamkan terduga dibalikkan. Sebab perhiasan itu pemberian dari orang tuanya,” pintanya.
Perhiasan itu, tambah Indah, punya korban yang dipinjamkan oleh terduga buat buka Toko Emas. Namun, sampai ruangan usaha itu tutup, perhiasan punya korban tidak dibalikkan.
Awal mulanya, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menangguhkan sidang masalah KDRT dengan terduga Agus Arifin, penduduk Kampung Ketawang, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Sidang dengan acara tuntutan diagendakan kembali hari ini.
Sedangkan, masalah KDRT yang dihadapi Sundari berlangsung akhir Desember 2021 lalu. Seputar waktu 18.00 WIB waktu korban ada di muka rumah buat terima telpon dari kakaknya, mendadak terduga datang.
Terduga yang emosi setelah itu mengambil hp melaksanakan pukulan dan istrinya. Tingkah laku kemurkaan terduga sendiri mulai tampil sejak mulai ketangkap basah oleh korban berselingkuh dengan Wanita Impian Lain (WIL). Sampai, mulai saat itu terduga sudah tak pernah berikan nafkah anak serta istrinya