Pelaku mengakui, aksinya dilakukan selama perjalanan dari Jakarta menuju ke obyek wisata Gunung Bromo. Mereka sengaja berkelana bersama keluarga dengan mengendarai sepeda motor. Meskipun suaminya mengakui perbuatannya, tetapi sang istri bersikukuh membantah.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kediri Kota.Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.Pelaku akan kita limpahkan ke Polres Malang karena lokasi awal kejadian di Malang.Sementara di Kota Kediri diperkirakan ditaksir dibawah 200 ribu.(eko)