Terkait dengan kejadian tersebut, Aji Rahmadi juga menyampaikan bahwa sepupu korban, yang seharusnya melindungi korban, justru terlibat sebagai pelaku dalam penganiayaan tersebut, yang berujung pada kematian korban.
Di sisi lain, penasihat hukum dari salah satu terdakwa, Ferry Ahmad, mengungkapkan bahwa mereka akan melakukan pembelaan atas tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Menurutnya, sebagai kuasa hukum, mereka harus memperjuangkan agar hukuman yang akan diterima oleh terdakwa dapat diringankan, mengingat mereka masih merupakan anak-anak yang memiliki masa depan panjang.
Kediri: Kontroversi Tuntutan Hukuman Penganiayaan Santri di PN
Tuntutan hukuman 7 tahun penjara bagi dua terdakwa penganiayaan santri di PN Kabupaten Kediri menimbulkan perdebatan. Jaksa menekankan bahwa pengakuan terdakwa dan ketiadaan permintaan maaf kepada korban menjadi faktor penting.
Namun, penasihat hukum terdakwa mengklaim bahwa mereka masih anak-anak yang layak mendapat pertimbangan hukuman yang lebih ringan. Dalam hal ini, perjuangan hukum akan menentukan hasil akhir dalam persidangan.