MEMO KEDIRI – Jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara bagi dua terdakwa penganiayaan santri, menciptakan kontroversi di PN Kabupaten Kediri.
Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara bagi Terdakwa Penganiayaan Santri
Dua terdakwa yang berasal dari Banyuwangi dan merupakan santri Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah Kabupaten Kediri dihadapkan dengan tuntutan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa kedua santri senior tersebut bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan kematian Bintang Balqis Maulana (14) di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Aji Rahmadi pada hari Selasa.
Aji Rahmadi menegaskan bahwa kedua terdakwa tersebut dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun lebih 6 bulan penjara. Menurutnya, pembacaan tuntutan ini telah melalui pertimbangan matang dari pihaknya.
Salah satu pertimbangan yang diambil adalah fakta bahwa kedua terdakwa mengakui perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang tentunya menyebabkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, tidak ada permintaan maaf yang diajukan oleh terdakwa kepada keluarga korban.