Kediri, memo.co.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri kembali dilakukannya hearing lanjutan, terkait dengan polemik pengangkatan perangkat Desa Nangungan yang dilantik Kepala desa bukan nomor 1 hasil nilai ujian perangkat kemarin, yang dilaksanakan Pemda setempat, “Jumat (23/3/2018).
Dalam hearing kali ini berhasil mempertemukan pejabat publik yang memiliki kewenangan langsung didalam kebijakan permasalahan ini yakni Kepala DPMPD Kab. Kediri, Bagian Hukum, Inspektorat dan Komisi A DPRD Kabupaten Kediri serta warga Nanggungan didampingi dengan Aloka (Aliansi LSM Ormas Kediri Raya), dimana agenda hearing dilangsungkan diruang sidang DPRD Kabupaten Kediri tepatnya pukul 14.30 WIB.
Suasana dalam proses hearing tersebut berangsur panas. Pasalnya, dari pihak warga Nanggugan beserta Aloka tetap bersikeras untuk menghendaki pengangkatan perangkat desa supaya di ulang dan dibatalkan. Karena dari mereka mengklaim bahwa proses yang dilaluinya itu penuh dengan rekayasa dan melanggar tata aturan yang ada.
Sedangkan dari DPMPD sendiri selaku leading sektor penyelenggaraan perangkat desa ini menolak untuk dilakukan pembatalan, dan menyuruh mereka apabila tidak setuju dengan keputusan yang sudah ada bisa ditempuh ke ranah hukum yakni PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).