“Tadi kita saksikan bersama dari proses teori kemudian juga praktek, dilaksanakan sesuaikan dengan aturan yang ada. Artinya bahwasanya tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh para pemohon SIM ini benar-benar kita laksanakan, “jelas AKBP Miko Indrayana, Senin (22/6/2020).
Lebih lanjut, masih jelas Kapolres Kediri Kota, seperti yang saya sampaikan tadi, untuk pembayaran perpanjangan SIM maupun untuk yang baru, dilakukan oleh sponsor yang ada.
Dari pendataan yang ada di kota Kediri ini terdapat 12 warga masyarakat yang mendapatkan program ini, di mana 7 di antaranya adalah baru dan 5 diantaranya perpanjangan SIM. “Syaratnya cuman satu, KTP dan lahir pada tanggal 1 Juli, “ungkapnya.
“Harapannya dengan adanya ini, kita memberikan pelayanan khusus ini, bisa memberikan edukasi kepada warga masyarakat terkait dengan cara permohonan SIM, cara pembuatan SIM dan cara berlalu lintas yang baik, “pungkas AKBP Miko.