“Barang bukti berupa 43 butir pil jenis LL, satu buah HP merk Huawei, 1 buah HP merk Samsung, dan satu buah HP merk Samsung warna hitam. Ketiga pelaku diduga dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, “jlentrehnya.
Selain penangkapan ketiga tersangka penjual Pil jenis Dobel LL, tim Opsnal Satresnarkoba juga mengamankan pengedar Narkotika jenis Sabu. Pelaku diamankan di Dusun Karangdinoyo, RT/RW 026/006 Desa Kepung, Kecamatan Kepung Kab. Kediri, Selasa (14/8) pagi kemarin pukul 06.00 wib.
Budiono (41) alias Sentum, yang sering melakukan pesta, dibekuk tidak berdaya oleh petugas Satresanrkoba Polres Kediri. Pelaku tertangkap tangan tanpa hak dan melawan hukum kedapatan memiliki menyimpan menguasai dan atau menyediakan Narkotika jenis sabu – sabu.
“Barang bukti yang disita petugas, yakni 3 plastic klip berisi Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat keseluruhan 1,75 gram, 2 alat hisap sedotan plastik dan satu buah HP merk Nokia. Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “tandasnya.(jok)