Kediri, Memo
Sebagaimana diketahui, SH eks Camat Kras Kab Kediri, yang diduga memberikan janji jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Kecamatan Kras, pada tahun 2016 lalu, hingga korbannya mengalami kerugian material mencapai Rp 125 juta. Berkasnya dinyatakan lengkap, oleh penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Kediri, dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (14/10/2020).
Sebelumnya, SH, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Kediri dengan kasus penipuan yang mana korbannya adalah seorang Kepala Desa.
Tersangka SH, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk mematuhi protokol kesehatan. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Tersangka SH melakukan rapid test.