Kediri, Memo
Hudi Santoso (24) warga asal Desa Mojokerep Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri harus berurusan dengan pihak kepolisian, pasalnya ia kedapatan menyimpan serta mengedarkan pil jenis dobel LL.
Pria yang bekerja sebagai buruh tani ini harus menjalani kehidupannya dibalik jeruji besi, saat diamankan Tim Reskrim Polsek Plemahan, Sabtu pagi (6/10/2018), di rumahnya.
“Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolsek Plemahan, “jelas Kapolsek Plemahan, AKP Surono, melalui Kasi Humasnya, Aiptu Masyuri.